DPR: RAPBN 2025 Harus Berbasis RPJMN Presiden Baru yang Dilantik
RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel mengungkapkan, penyusunan APBN 2025 harus berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk itu, kata Rachmad Gobel, pemerintah yang menyusun RAPBN harus berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang presiden terbaru yang dilantik.
“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas,” kata Rachmad Gobel saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Walaupun kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini. Tetapi, kata Rachmat Gobel, kebijakan tersebut hanya dasar-dasar kebijakan sementara dan alokasi belanja untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.
“Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN,” pungkasnya dikutip laman dprri.
Diketahui, Prabowo-Gibran merupakan pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Februari 2024 lalu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Legislator PKB: PPDB Sistem Zonasi Jangan Dihapus, Tapi Diperbaiki Implementasinya
-
Bawa Investasi dari Luar Negeri Rp294 T, PKB: Prabowo Mampu Bangun Kepercayaan Global
-
Polri Telah Siapkan Pengamanan Pilkada di Wilayah Rawan Konflik
-
Klasemen Liga Inggris 2024/2025: Liverpool Kian Kokoh di Puncak, Manchester City Kedua
-
HGN 2024, Cucun Syamsurijal Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Nasional